Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak pada tempatnya. Penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut di karenakan tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul NOMOR : 66/HK.03.1-Kpt/3403/KPU-KAB./IX/2018 , tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD KabupatenTahun 2019 di Kabupaten Gunungkidul.
Beberapa personil di kerahkan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye tersebut , pada 2 Januari 2019 yang di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Alsito,S.Sos yang berjalan dengan lancar. Kemudian reklame yang sudah ditertibkan diserahkan kepada bawaslu.